Mataram - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menuturkan kegiatan financial planner dan jasa investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) diduga telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
"Kegiatan Jouska sebagai penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin diduga melanggar UU Pasar Modal," ujar Tongan Tobing kepada Tagar, Senin, 27 Juli 2020.
Masyarakat harus ekstra hati-hati dalam menentukan dan memilih jasa investasi.
Baca Juga: Tips Pilih Jasa Investasi Biar Terhindar Kasus Jouska
Berdasarkan Pasal 103 UU pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Menurut Tongam, proses hukum dapat berlanjut apabila bukti-bukti pelanggaran UU Pasar Modal dalam kegiatan Jouska berhasil ditemukan.
"Apabila ditemukan bukti yang cukup, tentunya bisa dilanjutkan proses hukum," katanya.
Sebelumnya, salah satu klien Jouska, Mita Lengganasari mengaku mengalami kerugian hingga Rp 55 juta lantaran akun saham miliknya dikelola advisor Jouska untuk membeli produk tanpa meminta izin terlebih dahulu dari dia. Tanpa sepengetahuannya, kata dia Jouska melakukan pembelian saham, seperti pada saham BBRI, TLKM hingga saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (IDX: LUCK) yang kini mengalami potential loss.

"Dia menawarkan produk dan ternyata produknya itu dia sendiri yang menjalankan tanpa konfirmasi sama saya. Nah, di situlah letak konflik ini," ujar Mita Lengganasari saat interview bersama Tagar TV, Kamis, 23 Juli 2020.
Mencuatnya kasus Jouska membuat OJK melakukan pemanggilan kepada pihak PT Jouska Finansial Indonesia. Dalam keterangan tertulis OJK, Jumat, 24 Juli 2020 disebutkan bahwa rapat dipimpin Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing.
"Rapat menghasilkan keputusan penghentian kegiatan operasional PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin," ucapnya.
Pengamat pasar modal Siswa Rizali meminta masyarakat harus ekstra hati-hati dalam menentukan dan memilih jasa investasi. Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan rekam jejak institusi ketika memilih jasa investasi.
Baik cara kerja secara keseluruhan maupun bukti-bukti yang menunjukan kredibilitas perusahaan jasa investasi, seperti factsheet di reksadana atau kesaksian dari orang-orang yang terlebih dahulu tergabung sebagai peserta jasa investasi.
"Apakah pengalaman mereka? Apa keahliannya? Bagaimana kinerja mereka selama ini? Penting juga dipahami konsep-konsep yang diterapkan. Jadi jangan mudah diiming-iming return saja," ujar Siswa yang merupakan Anggota Komite Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut kepada Tagar, Senin, 27 Juli 2020.
PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) sendiri sudah resmi menghentikan seluruh operasionalnya, termasuk menutup website dan akun media sosial Jouska hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut diungkapkan pihak Jouska ID melalui Instagram @jouska_id, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca Juga: Rugikan Klien Puluhan Juta, Ini Modus Trading Jouska
Namun, Jouska berjanji menyelesaikan masalah dengan klien. Untuk laporan terkait layanan Jouska Indonesia, nasabah dapat menyampaikan melalui formkeluhanjouska.paperform.cosampai 31 Juli 2020. []