Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan evaluasi program pencegahan dan penindakan di KPK.
Laode menegaskan hal itu di KPK tidak sporadis, karena pekerjaan tersebut sudah ditentukan dalam Undang-undang (UU).
KPK itu melaksanakan Perpres tentang Stranas (Strategi Nasional) pencegahan korupsi. Menurut saya itu sudah sangat terkoordinir.
"Ada lima yang tertuang, yaitu penindakan, pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi. Itu yang kami kerjakan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Baca juga: Respons KPK Soal Rencana Idham Azis Dipanggil Jokowi
Untuk melakukan pencegahan, Laode menjelaskan sudah memiliki pakem dan strategi khusus sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk pencegahan sendiri, KPK itu melaksanakan Perpres tentang Stranas (Strategi Nasional) pencegahan korupsi. Menurut saya itu sudah sangat terkoordinir, karena kami menjalankan Stranas," ujarnya.
Bahkan, kami melaporkan tentang keberlanjutan dan capaian-capaian dari stranas. Saya fikir begitu," kata Laode.

Sebelumnya, di tempat berbeda Jokowi menyebut penindakan korupsi sudah tepat. Namun, menurutnya dibutuhkan tindak lanjut untuk perbaikan sistem agar korupsi tidak berulang.
Baca juga: Polri Optimis Bongkar Kasus Novel Baswedan
Oleh karena itu, Presiden RI ke-7 itu akan membahas evaluasi sistem secara menyeluruh.
"Yang ketiga mengenai fokus di KPK, apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau kepolisian atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya sehingga tidak sporadis. Evaluasi sangat perlu," katanya kepada wartawan, Senin 9 Desember 2019. []