Tegal - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tegal, Jawa Tengah, masih menjadi lokasi yang empuk bagi pelaku peredaran narkoba untuk melakukan transaksi.
Sebagai bukti, polisi berhasil mengamankan seorang pria warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, AW, melemparkan bungkusan berisi narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Aksi memasok narkoba dari luar lapas bukan pertama kali, namun kesekian kalinya. Hanya saja AW bernasib apes, dirinya kepergok petugas pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Kepala Lapas Klas IIB Kota Tegal Sambiyono membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu 17 Agustus 2019.
Kami akan dalami siapa yang memesan. Kalau ada petugas kami yang terlibat juga akan kami tindak
"Iya benar. Petugas kami di pos atas melihat orang mencurigakan dan melempar bungkusan ke dalam lapas," katanya.
Sambiyono juga membenarkan isi bungkusan tersebut di antaranya adalah sabu. Dia menyebut upaya penyelundupan barang terlarang itu bukan kali pertama.
"Tahun ini sudah lima atau enam kali yang kami gagalkan. Tapi pelaku yang melempar sudah kabur. Baru kali ini pelakunya tertangkap," ujarnya.
Sambiyono mengaku masih akan menyelidiki napi yang diduga memesan paket sabu tersebut. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum petugas lapas yang terlibat.
"Kami akan dalami siapa yang memesan. Kalau ada petugas kami yang terlibat juga akan kami tindak," ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan AW bermula saat petugas lapas curiga dengan tingkah pria 29 tahun itu di sekitar tembok sebelah timur lapas sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain berjalan mondar-mandir, AW juga sempat terlihat melempar sebuah bungkusan ke dalam lapas.
Petugas lalu menginformasikan tingkah mencurigakan AW ke anggota SPKT Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tegal Kota, Bripka Mutamim yang baru saja selesai bertugas mengamankan acara penyerahan SK remisi HUT ke-74 RI di dalam lapas.
Bersama rekannya, Brigadir Taufik Saefurrahman, Bripka Mutamim kemudian mendatangi AW yang tengah berbicara dengan seseorang melalui aplikasi video call di handphone tak jauh dari lapas. Dia kemudian dibawa ke dalam lapas untuk dimintai keterangan.
Sementara itu petugas di dalam lapas mengecek bungkusan yang dilempar AW yang ternyata adalah sarung. Saat dibuka, di dalamnya terdapat dua paket narkoba jenis sabu dan sejumlah obat-obatan. AW dan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan.
"Paket sabu ada di dalam bungkus rokok dan dibalut pakai sarung. Jumlahnya sekitar dua gram," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Evi Wijayatni.
Selain sabu, Evi mengungkapkan, di dalam bungkusan sarung itu juga terdapat tiga butir pil inex, dan dua butir obat penenang. Sedangkan dari tangan AW, polisi mengamankan handphone, uang tunai Rp 290 ribu, buku rekening, dan ATM.
"Kami masih memeriksa AW untuk mengembangkan kasus ini. Dia warga Temanggung. Yang bersangkutan juga akan dites urine karena kondisinya ngelantur saat dimintai keterangan, seperti orang sakau," jelas Kapolsek.[]