Lapor Mas Wapres, Program Resmi Pemerintah

Program pengaduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' ditegaskan sebagai inisiatif resmi pemerintah yang mendapat persetujuan Pres Prabowo Subianto.
Prita Laura, Tenaga Ahli Utama KKK, memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta. Foto: Wakil Presiden

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Prita Laura, menegaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" merupakan program resmi pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bukanlah inisiatif pribadi, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Prita menjelaskan bahwa meskipun "Lapor Mas Wapres" diumumkan melalui akun Instagram pribadi Gibran, program ini dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan dari Presiden. "Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta.

Antusiasme masyarakat terhadap "Lapor Mas Wapres" sangat tinggi karena program ini bertujuan untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy". Layanan ini menjamin bahwa setiap pengaduan yang diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti melalui satu jalur yang jelas. "Masyarakat tidak lagi berjarak terlalu jauh dengan pemerintah. Dengan kanal pengaduan ini, masyarakat didekatkan dengan pemerintah untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik," kata Prita.

Layanan "Lapor Mas Wapres" dirancang untuk mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana dan terkoordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain memberikan akses bagi masyarakat untuk didengarkan langsung terkait permasalahannya, layanan ini juga menjadi input bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis.

Layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta, terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan. Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan juga dapat menghubungi layanan ini melalui WhatsApp di nomor yang telah disediakan.

Berita terkait
1 Juta UMKM Terbantu, Pemerintah Hapus Utang Rp10 Triliun
Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM sebesar Rp10 triliun untuk memperkuat ekonomi nasional.
Efek Penghematan Anggaran Pemerintah pada Industri Perhotelan
Hotel di daerah merasakan dampak dari pembatalan kegiatan pemerintah akibat pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2024
Menteri Keuangan menegaskan kebijakan kenaikan PPN akan tetap dijalankan dengan persiapan matang.
0
Lapor Mas Wapres, Program Resmi Pemerintah
Program pengaduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' ditegaskan sebagai inisiatif resmi pemerintah yang mendapat persetujuan Pres Prabowo Subianto.