Sleman - Seorang marbot atau pengurus Masjid Baitusaffat Ash Sahihin Tamamartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, inisial, YS, 50 tahun, melaporkan kejadian ke kepolisian sudah menjadi korban perampokan.
Dalam laporannya, YS mengaku dikeroyok kawanan perampok yang berjumlah empat orang. YS juga menyebut perampok mengambil uang kas hasil uang infak masjid sebesar Rp 7 juta.
Namun saat pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut, laporan tersebut adalah palsu. Pelaku pencurian tak lain adalah marbot masjid itu sendiri.
Untuk menutupi belangnya, YS nekat membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban perampokan. Bahkan demi menyakinkan petugas, YS sengaja merobek-robek baju yang dipakai menggunakan cutter. Alasanya, agar petugas percaya bahwa pelaku YS benar-benar menjadi korban perampokan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Deni Irwansyah didampingi, KBO Satuan Reskrim Inspektur Satu, Bowo Susilo mengatakan, YS dipercaya menyimpan uang kas di masjid tersebut. Namun uang infak dipinjamnya tanpa sepengetahuan siapa pun. "Bingung mengembalikannya karena tidak ada uang, akhirnya dia pura-pura menjadi korban perampokan," katanya Sabtu, 16 Mei 2020.
Berkat kejelian petugas, aksi penipuan yang dilakukan pelaku YS ini berhasil terungkap. YS yang sudah menjadi marbot masjid selama 17 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman.
Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan paslu telah terjadi tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahu empat bulan hukuman penjara.
Di Balik Kronologi Laporan Palsu
Peristiwa bermula saat pelaku YS membuat laporan ke Polsek Kalasan, pada Senin, 27 April 2020. YS mengaku telah dikeroyok oleh empat orang tidak dikenal saat berada di dalam masjid pada Minggu, 26 April 2020 pukul 23.00 WIB. Pelaku juga mengaku dibacok menggunakan badik sampai akhirnya para pelaku membawa uang kas Rp 7 juta.
Bingung mengembalikannya karena tidak ada uang, akhirnya dia pura-pura menjadi korban perampokan.
Namun dalam laporan itu, penyidik malah melihat kejanggalan dari pengakuan yang dibuat YS. Sebab kaos pelaku yang robek tidak sesuai dengan luka yang dialami.
Kepala Unit Jatanras Polres Slemam Inspektur Dua Yunanto Kukuh memimpin tim gabungan Polres Sleman dan Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelapor atau YS.

Polisi menemukan adanya kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan itu. Penyidik kemudian melakukan pendalaman interogasi kepada pelapor. Hasil interogasi intensif, pelapor mengakui jika tidak ada pencurian. Walaupun awalnya sempat mengelak, namun akhirnya YS mengakui perbuatannya.
"Uang yang dilaporkan dicuri, ternyata YS gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi sejak tiga bulan lalu. Karena tidak bisa mengembalikan, dia membuat rekayasa laporan palsu, untuk menyakinkan warga masyarakat setempat," ucapnya.
Petugas masih mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan YS. Alasannya, dari pemeriksaan YS melakukan tindakan pencurian tidak hanya satu kali. Sudah tiga kali YS berbuat kejahatan dengan modus yang sama. "Sudah ada dua laporan sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti. Jadi selama ini dia membuat laporan palsu," ujarnya.
Dari tangan pelaku YS, petugas mengamankan beberapa dokumen bukti lapor dan kaos lengen pendek berkerah warna coklat dalam kondisi banyak sobekan dan sejumlah uang sisa pencurian.
YS di depan petugas mengaku membuat laporan palsu itu karena tidak bisa mengembalikan uang infak yang sudah dipakai. Inisiatif membuat laporan palsu dilakukan untuk menghindari pengembalian uang infak. "Saya khilaf, saya menyesal telah melakukan pencurian uang infak dan laporan palsu. Saya juga minta maaf pada masyarakat," kata YS. []