Sleman - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Juni 2020.
Laporan tersebut mengenai hastag dengan seruan #TangkapMegaBubarkanPDIP yang tersebar di media sosial Twitter. Hastag tersebut trending pada Senin, 22 Juni 2020. Sebanyak 36.000 lebih tweet.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto ditemui wartawan mengatakan dalam hastag tersebut mengandung ujaran kebencian, hasutan dan hoaks. Sehingga pihaknya ingin menempuh jalur hukum untuk menemukan dan menangkap orang-orang yang menyebar fitnah tersebut.
Tujuan dari laporan tersebut, dilakukan sebagai upaya hukum lantaran muncul dugaan hasutan yang menyinggung salah satu pihak. Apalagi menyinggung nama besar mantan Presiden RI kelima itu.
"Setelah melihat perkembangan politik, kami mendapatkan fakta dan informasi yang sudah kami kaji itu benar adanya. Kami pelaporkan adanya pelanggaran UU ITE yang menimpa Ibu Mega selaku Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Eko kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu, 24 Juni 2020.
Dalam proses pelaporan itu, DPC PDIP Kota Yogyakarta didampingi oleh empat orang hukum. Hasil penelusuran sementara, Eko beserta tim kuasa hukum melaporkan tujuh akun yang dianggap telah menyerang Megawati Soekarnoputri.
Untuk itu, Eko juga berpesan kepada para pelaku yang sudah menyebarkan hoaks di media sosial untuk segara menyerahkan diri kepada aparat hukum. Pasalnya tim kuasa hukum sudah memiliki cukup alat bukti untuk mengejar para pelaku.

Eko juga berpesan kepada anggota PDI Perjuangan lainnya untuk menahan diri dan tidak terprovokasi apalagi melakukan tindakan di luar hukum. Munculnya dugaan hasutan dengan #TangkapMegaBubarkanPDIP sempat ramai di media sosial. Hal itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2020.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Dalam laporan itu, ada beberapa akun postingan yang menurut pelapor melakukan ujaran kebencian dan melanggar UUD ITE.
"Iya betul ada laporan tersebut. Tindak selanjutnya tentu yang utama memeriksa pelapor, mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk dipelajari. Tentu kami akan mencoba untuk mengupas supaya masalah ini menemukan titik terang," ucapnya. []