Jakarta - Larangan mudik dan arus balik Lebaran 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) berakhir pada 7 Juni 2020.
Awalnya, peraturan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku hingga 31 Mei 2020.
Namun, diperpanjang hingga 7 Juni 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
"Kementerian Perhubungan akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, akhir Mei.

Seiring dengan berakhirnya kebijakan tersebut, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) secara bertahap.
Karena sebelumnya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) ditutup sejak Jumat, 24 April 2020. Meski, Jalan Tol Jakarta-Cikampek dibiarkan beroperasi dengandiberlakukan pengendalian transportasi beberapa titik di Cikarang dan Karawang.
Dengan begitu, kata Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sudah mulai bisa diakses pengguna jalan mulai dari jalur arah Cikampek, Minggu, 7 Juni 2020 pukul 00.00.
Jalur Cikampek, tepatnya dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih Jalan Tol JORR serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur arah Jakarta, bisa diakses pengguna mulai Senin, 8 Juni pukul 00.00.
"Dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," ujar Djoko Dwijono, Sabtu, 6 Juni 2020. []