Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyetop operasional layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus Pariwisata. Penyetopan sejumlah layanan bus ini dalam rangka mencegah penularan coronavirus Covid 19 lebih meluas lagi.
Penyetopan layanan bus tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588/-1.819.611. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu di dalamnya ada empat poin penting, di antaranya menghentikan layanan bus di dalam terminal maupun di lokasi lain di wilayah kota Jakarta, dan apabila ada operator bus/oto bus (PO) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. []