Gowa - Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemerintah mendapat pro dan kontra dari beberapa pihak. Salah satunya Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Kabupaten Gowa Sulsel, Asnawi Syam. Dirinya mengatakan jika memeluk agama menjadi hak seluruh manusia, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menegaskan jika Menteri Agama tidak boleh mengintervensi hak ASN dalam memeluk agamanya masing-masing.
"Seharusnya Menteri Agama tidak boleh mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan, memeluk agama pun menjadi hak seluruh ASN," ujar legislator DPRD Gowa dari Fraksi Amanat Sejahtera ini, Jumat 1 November 2019.
Asnawi bahkan mengatakan, jika mengenakan celana cingkrang ataupun cadar ketika datang berkantor dan melaksanakan pekerjaan bukanlah suatu masalah.
Seharusnya Menteri Agama tidak boleh mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan.
"Menurut saya sah-sah saja, kecuali yang bersangkutan mengenakan celana pendek. Saya selaku legislator DPRD dari PKS tidak setuju dengan penyataan Menteri Agama," ungkap Asnawi.
Asnawi menambahkan, jangan mudah menuding seseorang memiliki ideologi radikal ataupun teroris.
Bahkan, kata Asnawi jika pernyataan Menteri Agama tersebut bisa berpotensi membuat resah masyarakat Indonesia.
"Masyarakat Indonesia akan gaduh, apalagi mereka yang memiliki jenggot, celana cingkrang, atau pun bercadar. Itu hak setiap pemeluk agama," tambahnya.
Dengan begitu Asnawi berharap, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama fokus kepada seluruh umat beragama agar bisa bebas beribadah menurut keyakinan mereka masing-masing. []
Baca juga:
- Pendapat Ma'ruf Amin Soal Larangan Pakai Cadar
- Larangan Cadar, Tito Ingatkan ASN Dibayar oleh Negara
- Muhammadiyah Tak Mempermasalahkan Larangan ASN Bercadar