Jakarta - Pedangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan penyanyi Syahrini pada Maret 2019.
Penetapan personel 3 Srigala itu menjadi tersangka beredar luas di media sosial, salah satunya akun gosip Instagram @lambe_turah. Akun itu mengunggah foto Surat Ketetapan yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait status Lia sebagai tersangka.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," demikian potongan surat penetapan status tersebut.
Baca juga:
- Lima Artis Drakor Cantik Nekat Bunuh Diri
- Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido
- Eks ILUV Shin Minah Kembali Mencoba Bunuh Diri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penetapan status tersebut pada Agustus 2020.
Pedangdut Lia Ladysta. (Foto: Instagram/lia3srigala)
Lia Ladysta dilaporkan karena pernyataannya di salah satu acara televisi menyebut Syahrini pernah menjalin hubungan dengan pengusaha asal Banjarmasin dengan panggilan 'Pak Haji'.
Tak terima dituding, istri Reino Barack itu melaporkan Lia Ladysta ke Kepolisian pada 19 Maret 2019. Laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Atas perbuatannya Lia Ladysta diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tenang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.