Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1.020 meter di atas permukaan lau. Persisnya di pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumut.
"Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca juga: Kronologi BNN Temukan Ladang Ganja 5 Ha di Aceh
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat, dan Jakarta.
Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi, dan Padang
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina, dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020 - 5 Desember 2020," ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap lima tersangka.
Baca juga: 5 Hektare Ladang Ganja di Madina Sumut Dimusnahkan
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan, dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi, dan Padang," ungkap Krisno.
Krisno meminta pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.[]