Bareskim Polri menahan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan Petamburan. Sebelumnya Polri telah menahan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Lima tersangka yang menyusul kemudian dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Orang-orang FPI yang Ditangkap. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Syarat Lulus Sekolah Berdasarkan SE Mendikbud Tahun 2021
- Insentif untuk Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan Tahun 2020
- Profil Abu Janda Permadi Arya Aktivis Muslim Anti Radikalisme
Berita terkait