Jakarta - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto telah menyerahkan berkas pendaftraan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 disertai 51 alat bukti ke Panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat malam 24 Mei 2019.
Secara keseluruhan ada lima tahap yang harus dilalui BPN Prabowo dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Berikut penjelasan lengkap dalam infografis.
Proses dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Baca juga:
- Yusril Memuji Langkah Prabowo ke Mahkamah Konstitusi
- Jumat Malam Sebelum Berangkat ke Mahkamah Konstitusi
- Situasi Mahkamah Konstitusi Saat BPN Ajukan Gugatan
- Rela Lesehan di Trotoar Mengawal Prabowo di MK
- Gedung MK Diamankan Delapan Kompi TNI-Polri
Berita terkait