Jakarta - Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan rakyat yang keberatan dengan membengkaknya tagihan listrik bulanan dapat melakukan gugatan class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sebab, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak memasok kebutuhan listrik kepada masyarakat itu dinilainya telah semena-mena dengan menaikan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19. Fickar mengemukakan, sangat memungkinkan apabila masyarakat menggugat persuhaan pelat merah tersebut.
Sudah BPJS dinaikkan, sekarang menaikan tarif PLN. Mbok ya kreatif, jangan memeras dari rakyat terus.
"Bisa, ini perbuatan semena-mena oleh pemerintah melalui BUMN," ujarnya kepada Tagar, Senin, 8 Juni 2020.
Baca juga: Listrik Naik, Ferdinand Hutahaean Minta PLN Melek
Fickar menuturkan, seharusnya pemerintah mencari alternatif lain dalam menyiasati masalah keuangan yang ada. Bukan justru mencekik rakyat dengan menaikkan tarif listrik di tengah ekonomi masyarakat yang sedang morat-marit ini.
"Bahwa pemerintah tidak punya uang kita memaklumi, tapi seharusnya lebih kreatif. Jangan memeras rakyat sendiri," ucapnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar. (Foto: Istimewa)
Dia pun menyinggung soal kebijakan pemerintah lainnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap merugikan masyarakat.
"Sudah BPJS dinaikkan, sekarang menaikan tarif PLN. Mbok ya kreatif, jangan memeras dari rakyat terus," kata dia.
Baca juga: Tagihan Listrik Naik, Demokrat: DPR Harus Panggil PLN!
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril membantah lonjakan tagihan listrik Juni 2020 yang dialami sebagian pelanggan disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
"Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," ucap Bob Saril seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Sabtu, 6 Juni 2020.
Dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial, kata dia, PLN menyiapkan skema antisipasi tagihan listrik bulan berikutnya.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen. Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. []