Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu data-data jemaah umrah yang hingga kini masih tertahan di Arab Saudi. Tertahannya para jemaah dikarenakan kebijakan lockdown Arab Saudi menutup sementara akses ibadah lantaran merebaknya virus corona atau Covid-19.
Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata Arfi melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Berdasarkan informasi, sebanyak 39 jemaah ke Arab Saudi dengan visa umrah, sedangkan 3 jemaah lainnya menggunakan visa ziarah.
"Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," ucap dia.
Para jemaah belum bisa dipulangkan ke Indonesia jika para perusahaan perjalanan umrah dan haji belum memberikan data. Untuk itu para jemaah masih harus berada disana. "Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor," ujarnya.
Sedangkan pernyataan terkait hal itu juga disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali. Dia mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional.
Meski begitu, dia menyatakan, bahwa fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H. []