Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan perlindungan kepada para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku dugaan pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2020.
Edwin meminta agar saksi berani melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dugaan pembakaran.
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, 28 Oktober 2020. (Foto: Rommy Yudhistira Tagar).
Ia mengatakan LPSK mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah saat berlangsungnya demonstrasi Omnibus Lawa Undang Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Lebih lanjut, kata Edwin, LPSK bersedia berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada para saksi. Ia menilai, agar saksi bisa lebih tenang dalam memberikan keterangan diperlukan perlindungan.
"Semoga aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktifitas menggunakan fasilitas publik," tutur Edwin.