Jakarta - Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan ojek online roda dua membawa penumpang selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Izin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 11 April 2020.
Baca Juga: Berharap Kelonggaran Bagi Ojol Saat PSBB
Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Aturan pelarangan kendaraan ojek online roda dua mengangkut penumpang sempat berlaku sejak Jakarta berstatus PSBB hingga hari ini, Sabtu, 11 April 2020. Ojek online roda dua sempat dilarang membawa penumpang kecuali mengantarkan barang atau makanan.
Namun pada Sabtu malam, 11 April 2020, Luhut mengeluarkan izin. Hanya saja izin ini, kata dia, tetap memperhatikan protokol pencegahan sebaran virus corona.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujarnya.

Saat izin ini diumumkan, PSBB telah memasuki hari kedua di Jakarta. Berbagai transportasi publik di Jakarta sepeti MRT telah memberlakukan aturan pembatasan.
Baca Juga: PSBB di Jakarta, Warga Mulai Terima Sembako Hari Ini
MRT tidak boleh mengangkut lebih daripada 60 orang per kereta. Jenis kereta lain seperti LRT dan KRL juga memberlakukan pembatasan.
PSBB juga mencakup kendaraan pribadi. Bagi motor pribadi misalnya, dibolehkan membawa penumpang asalkan alamat penumpang dan pengemudi sama dalam kartu identitas masing-masing.[]