Hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah, diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 13 tahun penjara. Sebelumnya, Karen dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan ini diumumkan oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025). Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mengubah kualifikasi dan pidana yang dikenakan.
Karen sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama. Pasal 3 berlaku bagi penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Selain hukuman penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Karen telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi.