Bandung, (Tagar 8/5/2017) - Sidang atas tersangka Buni Yani yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung), pelaksanaan sidang Buni Yani nanti di PN Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, Senin (8/5).
Pemindahan lokasi sidang dari PN Depok ke PN Bandung tersebut, jelas Raymond, dilakukan untuk memperlancar jalannya persidangan. “Pemindahan itu untuk memperlancar persidangan, supaya lebih tertib,” ujarnya.
Disebutkan, waktu pelaksanaan sidang nanti akan ditentukan oleh PN Bandung setelah surat dakwaan diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU). Sementara ini pihak jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan tersebut supaya lebih matang saat dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.
Sementara itu, sebelumnya Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang dia unggah di media sosial facebook. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ada tiga kalimat caption yang diunggah Buni Yani pada status facebook-nya. Kalimat pertama 'Penistaan terhadap agama?' Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak-Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga Bapak-Ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
Dalam pemeriksaan, Buni menyebutkan caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video itu, menurutnya, hanya bertujuan mengajak warga berdiskusi. (yps)