MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Ini Ajukan PK

Sritex merespons putusan MA yang menolak permohonan kasasi mereka dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengumumkan langkah hukum selanjutnya. (Foto: Tagar/Instagram/@sritexindonesia)

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mereka. Sebelumnya, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, Sritex telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum selanjutnya. "Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Iwan menegaskan bahwa pengajuan PK ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah berupaya mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan karyawan.

Menurut Iwan, upaya hukum lanjutan ini dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sulit. "Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ujarnya.

Sritex berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya mereka untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. "Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tutup Iwan.

Berita terkait
Dasar Hukum Kreditor Ajukan Tagihan kepada Perusahaan Pailit
Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
Dasar Hukum Kreditor Ajukan Tagihan kepada Perusahaan Pailit
Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila
Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila, Oleh: Darwin Steven Siagian.
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Ini Ajukan PK
Sritex merespons putusan MA yang menolak permohonan kasasi mereka dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).