MA tolak Kasasi SYL: Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 44,2 Miliar

Mahkamah Agung menolak kasasi SYL, mantan Menteri Pertanian, dan memperberat hukuman uang pengganti dan penjara.
Mantan Menteri Pertanian SYL di pengadilan. Sumber: Antara

Mantan Menteri Pertanian, SYL, diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44,269,777,204 (Rp 44,2 miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Putusan ini menguatkan hukuman yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan tersebut dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara. Jika SYL tidak membayar, ia akan mendekam di penjara selama 5 tahun sebagai hukuman substitusi. Majelis kasasi yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan MA yang menolak permohonan kasasi SYL. KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan segera mengeksekusi hukuman tersebut.

Hukuman yang diterima SYL kali ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menghukumnya 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar AS. Dengan putusan ini, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti yang lebih besar.

Tessa Mahardhika menekankan bahwa hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali. Modus pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Berita terkait
MA Perberat Hukuman Karen Kardinah hingga 13 Tahun Penjara
MA mengubah hukuman mantan Dirut Pertamina dari 9 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG.
Vonis 20 Tahun Penjara: Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi
Pengusaha Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.