Kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini menegaskan bahwa Yudha tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin (21/4/2025).
"Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Salah satu hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini, namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai isi pendapat tersebut.
Sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hukuman Yudha tidak berubah. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal. Kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan banyak kontroversi.
Setelah melewati proses persidangan, Yudha dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman mati. Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa Yudha seharusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, kekasihnya saat itu.
Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, hasilnya tetap sama; hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha. Putusan ini menutup bab dari kasus yang telah menghebohkan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan tanggung jawab moral.