Jakarta - Aparat kepolisian menangkap dua mahasiswa yang ikut berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya ditangkap karena ketahuan menyerang petugas dalam kondisi mabuk.
Penangkapan kedua mahasiswa mabuk itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto.
"Betul, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) ditangkap dalam keadaan mabuk alkohol jenis sopi," ujar Suyudi ketika dikonfirmasi, Selasa, 24 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Massa Demo DPR, Bakar Pos Polisi dan Gerbang Tol
Kendati tidak menceritakan peristiwa secara detail, perilaku kedua mahasiswa, kata dia, tidak seperti mahasiswa lain yangmelakukan demonstrasi. Sehingga, polisi harus menangkap dan membawa keduanya ke Polda Metro Jaya.
"Mereka sangat represif melakukan penyerangan terhadap petugas," ucapnya.
Ribuan mahasiswa melakukan aksi demontrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU kontroversial di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
Selasa siang, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia kembali berdemonstrasi di depan gedung DPR.
Seusai menyampaikan mosi tidak percaya, mahasiswa kembali menyerukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan undang-undang lain yang dinilai krusial bagi demokrasi.
Namun, demonstrasi di sana sempat berakhir ricuh. Mahasiswa memaksa masuk Kompleks Parlemen hingga pagar DPR jebol.
Selain itu, mereka diduga membakar pintu tol dalam kota yang berada di depan gedung DPR dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan sekitar 20.30 WIB.
Kepolisian akhirnya mengerahkan dua mobil taktis water cannon untuk memadamkan api hingga padam. []