Jakarta - Mahasiswa Papua mengatakan dilarang melakukan aksi demonstrasi pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Selasa, 10 Desember 2019, oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Iya kami kemarin di Jayapura, khususnya kami dari Universitas Cendrawasih kemarin kami tidak melakukan aksi karena kami dilarang dari Polda sama dari Rektorat.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura, Papua, saat dikonfirmasi Tagar, melalui sambungan telepon, menyebut pelarangan aksi di Jayapura dikarenakan hal keamanan di wilayah Indonesia Timur masih rawan.
Baca juga: KontraS Tanggapi Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor
"Situasi terkini di Jayapura sangat tidak kondusif. Jadi setiap jam itu ada pos-pos Brimob yang berjaga. Makanya atas beberapa pertimbangan akhirnya kami kemarin mau demo enggak jadi," ujar Sekretaris Umum BEM Uncen Manuel Rumpaidus.
Dia mengaku, selain situasi yang masih terbilang rawan, BEM Uncen tidak melakukan aksi demonstrasi pada Hari HAM Sedunia lantaran tidak mendapat izin dari pihak Rekrorat dan Polda Jayapura.
"Iya kami kemarin di Jayapura, khususnya kami dari Universitas Cendrawasih kemarin kami tidak melakukan aksi karena kami dilarang dari Polda sama dari Rektorat," katanya.
Manuel juga mengungkapkan bahwa mahasiswa Uncen bakal di-drop out oleh rektor dan akan diintimidasi Polda Jayapura, apabila masih nekat menggelar aksi unjuk rasa. Padahal, mahasiswa Papua ingin menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah.
"Kami diancam rektorat apabila kami turun aksi, maka akan dikeluarkan dari kampus. Kami juga ditekan dari Polda Jayapura, apabila ada mahasiswa yang melakukan demo, akan dibubarkan secara paksa," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: ANTARA/HO Humas Polri/am/pri).
Baca juga: Sukmawati-Gus Muwafiq Bakal Didemo 10 Ribu Massa 212
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa tidak ada aksi demonstrasi di Jayapura, Papua, Selasa kemarin.
Namun Argo tidak menjelaskan apakah sebelumnya ada pelarangan demonstrasi yang dilakukan oleh kepolisian terkait Hari HAM Sedunia di Jayapura.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa demonstrasi boleh saja dilakukan, asal sesuai dengan Undang-undang (UU).
"Unjuk rasa itu boleh saja tapi ada aturan yang mengatur. Tidak absolut, (tapi) sesuai UU. Penyampaian pendapat di muka umum harus ada penanggung jawab, (keterangan) lokasi," ucapnya. []