Makassar - Seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Kota Makassar, Sulsel, inisial RS alias Ragil, 24 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan tambakau sintetis. Mahasiswa ini diamankan di rumah kost, Jalan Bontolanra, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis 9 April 2020, kemarin sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, Timsus Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil membongkar peredaran tembakau sintetis yang melibatkan mahasiswa di Kota Makassar.
Dipesan melalui aplikasi instagram akun milik Black Project.
Dari pengungkapan itu, Timsus berhasil menangkap dua orang pelaku, RS selaku pengedar dan seorang kurir bernama BU alias Budi, 24 tahun.

"Timsus Narkoba menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Bontolanra dan berhasil mendapati dua orang pelaku tersebut. Kemudian, petugas juga menemukan barang bukti sejumlah saset tembakau sintetis yang ditaksir berat mencapai 196,02 gram,"kata Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 10 April 2020.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui jika tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan di Kota Makassar. Mereka juga mengakui jika barang haram itu diperoleh atau dipesan melalui sosial media dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Makassar.
"Dipesan melalui aplikasi instagram akun milik Black Project. Adapun cara memesannya ialah dengan mentransfer danake rekening milik akun Black Project, kemudian tembakau sintetis ini dikirimkan melalui jasa pengiriman," jelas Hermawan.
Selain kedua pelaku, barang bukti tembakau sintetis yang ikut disita masing-masing, satu sachet besar seberat 128 gram, satu sachet sedang seberat 51 gram, 12 sachet kecil seberat 12 gram, satu buah alat timbangan scale dan satu ball sachet kosong.
"Berat total tembakau sintetis yang disita ini 196,06 gram. Mereka telah diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut,"ujar Hermawan. []