Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat melihat jejak digital Presiden Jokowi yang tegas menolak ide penambahan masa jabatan presiden dari dua periode jadi tiga periode. Dalam jejak digital Twitter @Jokowi tahun 2019, Jokowi menyebut pihak yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode ingin menjerumuskannya.
"Pak Jokowi yang saya dengar dan saya kira saudara punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden yang presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. 'Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat'. Itu kan kata Pak Jokowi," kata Mahfud MD kepada wartawan usai mengunjungi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Mahfud yang adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pemerintah tidak ambil bagian dalam wacana dan isu masa jabatan Presiden RI sebanyak tiga periode. Ini merupakan urusan partai politik, bukan wilayah pembahasan kabinet kerja pemerintah. "Soal jabatan presiden tiga periode itu urusan partai politik dan MPR. Di Kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kayak gitu, bukan bidangnya."
"Mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita ikuti Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang saja," kata Mahfud.

Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat.
Sebelumnya, politikus mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais menduga rezim sekarang yang dipimpin Jokowi sedang berusaha memaksakan pasal dalam aturan hukum agar masa jabatan presiden dua periode bisa diperpanjang menjadi tiga periode.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo akrab disapa Bamsoet menegaskan MPR tidak akan mengubah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tidak akan diubah menjadi tiga periode.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bambang Soesatyo.
Bunyi Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pemilihan masa jabatan presiden maksimal dua periode, kata Bamsoet, "Sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang. Amerika Serikat dan negara demokratis lain juga membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode."
Pembatasan maksimal dua periode, kata Bamsoet, dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan presiden tanpa batas. "Sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja."