Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengunggah video hoaks di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret 2021. Video berisi narasi tentang penangkapan jaksa yang menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab. Video kejadian enam tahun silam ini disebarluaskan di media sosial pada saat Rizieq Shihab menjalani persidangan kasus kerumunan tahun 2021. Mahfud mengunggah video itu untuk memberi contoh kenapa dulu dibuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, antara lain, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud MD bersama unggahan video.
Mahfud menambahkan keterangan, "Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya."
Catatan Mahfud MD di Twitter, Minggu, 21 Maret 2021. (Foto: Tagar/Twitter Mahfud MD)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menggaungkan perlunya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tapi kemudian rencana revisi UU ITE ini tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Mahfud MD hari Sabtu, 20 Maret 2021, mengatakan Presiden Jokowi tidak pernah menutup mata terhadap dampak UU ITE. Satu di antara langkah jangka panjang yang diambil adalah membentuk tim kajian undang-undang tersebut. Saat ini, tim kajian masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, juga mengambil langkah jangka pendek dengan mengampuni beberapa orang yang menjadi korban UU ini. "Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya."
Ia mengatakan Presiden terus memperhatikan perkembangan pembahasan UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi: Mengatur larangan muatan perjudian, ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Mahfud MD menegaskan, "Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27."