Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup arif mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbicara, bertukar pendapat maupun berdiskusi mengenai nasib KPK.
Karena tak ada salahnya Jokowi mengajak bicara KPK, seusai penyerahan mandat KPK kepada presiden, sebagai reaksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"Apa salahnya dipanggil? Kan mereka mengatakan 'Saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK?' Nah, sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Apalagi, kata Mahfud, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. Mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.
"Presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," tuturnya.
Lembaga anti rasuah tersebut independen, meski memang berada di lingkaran kepengurusan eksekutif. Jadi, secara hukum tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden.
"Sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.
Dengan demikian, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK kepada presiden tidak berarti. Pengembalian mandat KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yaitu mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia atau karena mengundurkan diri. []