TAGAR.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika masih memperbolehkan wartawan untuk meliput jalannya persidangan. Namun, wartawan dilarang untuk melakukan siaran langsung.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan, ya, untuk mengingatkan silakan diliput, ya," kata Hakim Dennie, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
"Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung, ya. Bisa dipahami, ya, teman-teman dari media, dari wartawan" jelas dia.
Tidak dijelaskan alasan larangan untuk menyiarkan secara langsung tersebut. Adapun pada hari ini, Kamis (20/3), sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk didengarkan keterangannya terkait kasus tersebut.
Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni:
- Susy Herawaty, selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016–2018. Saat ini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.
- Eko Aprilianto Sudrajat, selaku Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul.
- Robert J. Bintaryo, selaku Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014–2016.
- Muhammad Yani, selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014–2016.
- Cecep Saepul Rahman, selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2020–sekarang.
- Edy Endar Sriyono, selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011–2016.
Dakwaan Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
- Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
- Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
- Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.