Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari tim Advoksai Selamatkan KPK, pada Rabu, 19 Mei 2021. Dengan dugaan penyimpangan prosedur ases Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Hasil dari pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dimana maladministrasi ini terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif kepada KPK dan BKN dengan fokus pemeriksaan perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil.
Apabila pihak terlapor tidak mengindahkan tindakan korektif dan saran perbaikan yang kita berikan kami akan menjalankan perintah undang-undang yang berarti produk yang dilahirkan oleh kami ya produk hukum.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan bahwa pada tanggal 19 Mei Ombudsman melakukan tugas sesuai kewewenanganya yaitu memeriksa kelengkapan administrasi dari syarat laporan baik itu syarat materil maupun formil.
“Dengan kewenangannya Ombudsman memeriksa laporan tersebut dan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan telaah dan pemeriksaan. Kami meminta klarifikasi informasi, keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor,” ujar Mokhammad Najih saat diwawancarai Tagar TV, Kamis, 22 Juli 2021.
Dalam waktu 60 hari Ombudsman telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor. Pihak terlapor adalah pimpinan KPK dan pihak terkait lainnya yaitu BKN.
Tindakan korektif dan saran perbaikan terhadap KPK dan BKN yang diberikan dari Ombudsman berfokus pada tiga hal, yaitu melihat dasar hukum, proses pembentukan peraturan, dasar hukum yang dipakai dalam peralihan pegawai tetap KPK menjadi ASN.
“Sebenarnya aspeknya banyak, tetapi kita batasi karena yang menjadi kewenangan Ombudsman adalah melihat prosesnya. Proses pelaksanaan dari aturan pengalihan pegawai tetap KPK jadi ASN, yang kita lihat itu ya proses dan prosedurnya dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja Ombudsman ini untuk memastikan kepada publik bahwa tidak ada maladministrasi, jika itu terjadi tentu Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan korektif kepada pihak yang dilaporkan.
”Apabila pihak terlapor tidak mengindahkan tindakan korektif dan saran perbaikan yang kita berikan, kami akan menjalankan perintah undang-undang yang berarti produk yang dilahirkan oleh kami ya produk hukum. Jadi saya harap pihak pimpinan KPK dan terkait lainnya mau mematuhinya,” katanya.
Najih juga mengatakan jika 51 pegawai yang di nonaktifkan tersebut masih belum mendapatkan hak nya, dan pimpinan KPK tidak mengindahkan korektif dan saran dari Ombudsman maka akan masuk ke langkah berikutnya yaitu resolusi dan monitoring.
“Kami yakin dengan jiwa kenegarawanan para pimpinan KPK dan BKN dengan tindakan korektif dan saran Ombudsman, itu akan diperhatikan. Sehingga jangan sampai kita lakukan tahap berikutnya yaitu rekomendasi,” ucapnya.
Najih juga menjelaskan bahwa jika sudah sampai ditahap rekomendasi maka itu sudah menjadi produk hukum, dan itu adalah tindakan tertinggi yang ada di Ombudsman, dan tindakan korektif dan saran ini masih tahap awal saja.
(Selfiana)