Jakarta - Bila Indonesia melarang penanaman pohon ganja atau bahasa latinnya cannabis sativa dan pelakunya terancam hukuman berat, tidak halnya dengan Malaysia. Negeri Jiran ini memperbolehkan penanaman pohon ganja asalkan telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Malah masalah ini sudah diungkapkan setahun lalu. Seperti diberitakan dari portal thestar.com, pemerintah Malaysia mengizinkan penanaman ganja, namun harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, dan hanya untuk tujuan pengobatan dan penelitian. Izin hanya diajukan sekali saat penanaman pertama pohon ganja.
Menurut laporan Aswani, Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia Datuk Seri Zulkifli Abdullah mengatakan ada ruang dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya tahun 1952 mengenai penanaman ganja untuk tujuan pengobatan dan medis dengan syarat sudah memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan. Penanaman harus diawasi secara ketat sehingga tidak disalahgunakan untuk tujuan lain di luar medis.
Penting untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Kesehatan sebelum ganja diproduksi untuk tujuan pengobatan dan medis.
Zulkifli menyebutkan bahwa ia telah membaca berita tentang orang Malaysia yang memiliki bisnis ganja yang berkembang pesat di luar negeri. Menurut laporan Berita Harian, tiga warga Malaysia yang tinggal di Inggris berhasil memproduksi minyak CBD (cannabidiol) yang berasal dari tanaman ganja (cannabis sativa) setelah meniliti manfaat zat tersebut untuk pengobatan.

Ketiganya bahkan telah memperoleh lisensi untuk memasarkan produk mreka negara lain di Uni Eropa (informasi ini diperoleh sebelum Inggris melepaskan diri dari Uni Eropa atau Brexit). Menurut Zulkifli, ganja sudah dibudidayakan di beberapa negara. Dengan demikian, jika ganja dibudidayakan secara lokal, suatu hari Malaysia bisa menjadi eksportir. "Namun prosesnya tetap harus sesuai hukum," katanya.
"Itu pentingnya untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Kesehatan sebelum ganja diproduksi untuk tujuan pengobatan dan medis," kata Zulkifli kepada media beberapa waktu lalu.
Saat ini lebih dari 30 negara yang melegalkan tanaman ganja untuk tujuan medis. Antara lain, Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Siprus, Finlandia, Jerman, Yunni, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand. Negara-negara Eropa termasuk yang paling progresif dalam pemanfaatan ganja untuk tujuan pengobatan.[]