Maling di Magelang, Sakit Hati tapi Salah Sasaran

Polres Magelang mengungkap kasus pencurian yang tergolong nyleneh, baik motif maupun sasarannya. Seperti apa?
Tersangka pencurian empat ban dan velg mobil di Magelang ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Pencuri satu ini beda dengan maling pada umumnya. Dedy Satriyo W, 33 tahun, warga Mertoyudan, Magelang, punya kesempatan mencuri mobil tapi malah hanya ambil empat ban dan velg dari mobil itu. Motifnya pun sepele, didasari perasaan sakit hati. Namun ternyata ia salah sasaran.   

Ternyata mobil tersebut bukan milik saudara saya. Salah sasaran saya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan aksi Dedy dilakukan di sebuah bengkel di kawasan Banyakan, Mertoyudan pada Jumat, 14 Februari 2020. Di bengkel itu kebetulan ada mobil milik Pradana Rahman, 31 tahun, warga Mertoyudan, yang tengah diperbaiki. 

"Saat masuk bengkel, mobil dalam kondisi lengkap. Namun pada Jumat, 14 Februari 2020, pemilik bengkel, Danang Cahyo mendapati ban serta velg mobil tersebut telah hilang," kata Hadi di Mapolres Magelang, Kamis, 27 Februari 2020. 

Tak tanggung-tanggung, tersangka mencopot empat ban berikut velg dari mobil tersebut. Sebagai ganti ban, tersangka mengganjal bagian bawah mobil menggunakan batako. Batako itu kemudian turut diamankan sebagai salah satu bukti alat kejahatan. 

"Atas peristiwa tersebut, pemilik bengkel berikut korban melapor ke Polsek Mertoyudan. Kerugiannya sekitar Rp 8 juta," ujar dia.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif ke sejumlah wilayah di sekitar Magelang. Hasilnya, empat velg berikut ban telah dijual ke warga Yogyakarta pada Selasa, 18 Februari 2020. "Barang bukti tersebut kemudian disita, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian," kata Hadi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, terduga pelaku pencurian mengerucut kepada Dedy. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 21 Febaruari 2020. Dedy disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Modus pencurian ini, dia menggunakan dongkrak, kunci roda untuk melepas empat ban dan velg, selanjutnya mengganjal mobil dengan batako," kata dia. 

Di hadapan polisi, Dedy mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati dengan saudaranya. "Saya kerap dikata-katain dengan ucapan tidak baik," ujarnya. Ia pun berencana memberi pelajaran kepada saudaranya dengan mengambil ban dan velg mobil yang tengah berada di bengkel. Namun siapa sangka, ia malah salah sasaran.

“Ternyata mobil tersebut bukan milik saudara saya. Salah sasaran saya,” tutur dia.

Dalam melakukan aksinya, Dedy mengaku butuh waktu sekitar 40 menit. "Kira-kira satu roda sepuluh menitan,” kata Dedy. Ban dan velg kemudian dijual ke Yogyakarta. "Saya jual berapa saja yang mau menawar di Yogya. Saya tawarkan ke beberapa penjual velg dan roda di sana,” ucapnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Komplotan Emak-emak Curi Puluhan Sandal di Magelang
Komplotan pencuri asal Semarang, semuanya emak-emak, mencuri sandal di Magelang. Sedikitnya 50 sandal dicuri.
Ibu Hamil di Magelang Terancam Melahirkan di Penjara
Apa yang menyebabkan ibu hamil asal Magelang ini terancam melahirkan di penjara?
Pensiunan PNS di Magelang Tipu Calon Jemaah Umrah
Pensiunan PNS di Magelang diringkus polisi. Ia disangka menipu dan menggelapkan Uang calon jemaah umrah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.