Medan - Manajemen Hairos, kolam renang di Deli Serdang yang viral dengan ratusan orang berpesta di sana, diperiksa Satuan Reserse Polrestabes Medan.
Manajemen diduga tidak menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang datang, misalnya menjaga jarak dan memakai masker.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penyidik sedang memeriksa pihak manajemen Hairos yang beralamat di Jalan Jamin Ginting KM 14, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
"Iya, penyidik sudah memeriksa delapan orang manajemen yang terdiri dari manajer, petugas parkir dan penjaga tiket masuk. Kemudian, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan," kata Tatan menjawab Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Tatan, kepolisian telah melihat video viral yang beredar di media sosial. Di lokasi atau tempat rekreasi keluarga itu, pihak pengunjung tidak menggunakan masker dan phsycal distancing.
"Video viral yang kami dapat, tidak ada jagak jarak dan memakai masker dari pengunjung. Walaupun mereka (manajemen) mengaku memeriksa suhu badan kepada pengunjung yang datang, ketika masuk ke dalam dan memakai masker. Tapi saat aktivitas, terlihat melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Kami tegas apabila ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Kata Tatan, manajemen diduga melanggar Pasal 212, dan 216 Undang undang Karantina. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap manajemen untuk mengetahui sejauhmana pelanggan yang dilakukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, untuk langkah ke depannya, kemudian kami akan memeriksa saksi lainnya," tutur dia.
Kepolisian belum bisa memastikan apakah Hairos memiliki izin keramaian atau izin usaha. Sebab mereka belum memeriksa pemiliknya.
"Izin keramaian dan izin usaha belum diketahui apakah ada atau tidak, karena kami masih belum memeriksa. Nanti jika sudah diperiksa barulah kami tahu. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan terkait izin mereka," ungkapnya.
Pengakuan Tatan, kepolisian berulang kali mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan, bahkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meningkat.
"Iya, sebelumnya kami telah mengimbaunya, kami tegas apabila ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.[] PEN