Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi di PT Pertamina. Pada Selasa (22/4/2025), tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan sembilan tersangka. Selain Karen, lima saksi lainnya juga diperiksa, termasuk GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, RS selaku Analist Product ISC Pertamina, AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI, dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina periode 22 November 2019–Mei 2024. Karen Agustiawan sendiri pernah divonis 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011–2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018–2023 melibatkan sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik juga menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.