Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal SHGB Pagar Laut Tangerang

Pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di atas laut Tangerang menuai polemik. Simak ulasnanya.
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal SHGB Pagar Laut Tangerang. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di atas laut Tangerang menuai polemik. Terlebih, sejak terungkap pagar laut itu memilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan SHGB pagar laut yang ramai diperbincangkan sudah ada sejak 2023.

AHY menjabat Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024. Sementara Menteri ATR/BPN pada 2023 adalah Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

Hadi memberikan penjelasan terkait SHGB pagar laut di Tangerang. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini dari pemberitaan.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," kata Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Januari 2025.

Eks KSAU ini menyebut, langkah Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Nusron Wahid sudah benar melakukan penelusuran terkait penerbitan SHGB itu.

"Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Hadi.

Eks Panglima TNI ini sempat ditany apakah dirinya tahu soal SHGB pagar laut Tangerang yang terbit sejak 2023. Namun, ia menjawab diplomatis.

"Saya sudah bukan Menteri lagi, seandainya saya mendapatkan permasalahan yang sama pada saat itu,, saya akan melakukan tindakan yang sama dengan yang dilakukan Menteri Nusron," kata Hadi.

"Melakukan penelitian ke kantor pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan," tutur dia.

Sebelumnya AHY mengaku tidak mengetahui SHGB pagar laut Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR. "Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut AHY, data awal menunjukkan HGB di Tangerang ini sudah disahkan sejak 2023. Ia menegaskan, segala sesuatu yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku. Namun tetap ada mekanisme evaluasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.

"Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau SHGB," kata AHY. []

Berita terkait
KKP dan TNI Tegakkan Hukum: Penyelidikan dan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
KKP memanggil nelayan untuk mengusut dalang pembangunan pagar laut di Tangerang. Pembongkaran akan berlanjut atas perintah Presiden.
Pagar Bambu di Pesisir Tanggerang Disegel: Menteri Kelautan Khwatir Dampak Negatif pada Ekosistem Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan pagar bambu di pesisir Tangerang disegel dan tidak boleh dicabut hingga proses hukum selesai.
Cucun Ahmad Syamsurijal: Laut Tidak Boleh Dipagari oleh Pihak Manapun
Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya hukum dalam penggunaan sumber daya alam dan menyoroti isu pemagaran laut di Tangerang.