Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dikaitkan dengan Korupsi DJKA

KPK menanggapi kemunculan nama Budi Karya Sumadi dalam persidangan dugaan korupsi DJKA, mengungkap indikasi keterlibatan dalam pengumpulan dana ilegal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan terkait kasus korupsi DJKA. Sumber: Antara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan komentar terkait kemunculan nama Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Menurut Setyo, kemunculan nama Budi Karya dapat menjadi bagian dari pengembangan perkara di KPK jika ada bukti permulaan yang kuat.

“Nah, itu nanti akan diajukan kalau memang dianggap bahwa keterangan dalam proses persidangan itu signifikan dengan bukti-bukti yang lain,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Dia menekankan bahwa KPK akan mengaitkan keterangan tersebut dengan pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.

Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi di DJKA. Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebut adanya upaya mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019. Danto mengungkapkan bahwa Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Budi Karya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. Danto juga mengaku mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK. Dia mengungkapkan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Selain itu, Danto juga mengungkapkan bahwa Biro Umum Kementerian Perhubungan diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat saat kunjungan ke Sulawesi. Setoran lain juga berasal dari fee kontraktor yang ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Berita terkait
KPK Gali Kasus Korupsi LPEI: Skema 'Tambal Sulam' dan Penyitaan Barang Bukti
KPK terus menggali kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan memeriksa saksi dan menyita barang bukti.
KPK Gali Kasus Korupsi LPEI: Skema 'Tambal Sulam' dan Penyitaan Barang Bukti
KPK terus menggali kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan memeriksa saksi dan menyita barang bukti.
Penggeledahan Malam di Rumah Djan Faridz: KPK Temukan Bukti Kasus Suap Harun Masiku
KPK menggeledah rumah Djan Faridz dalam kasus suap Harun Masiku, membawa tiga koper dan satu tas jinjing.