Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Hendi, hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/12/2024). Hendi mengaku dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Semarang. "Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang," ungkap Hendi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut, Hendi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatannya saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang. "Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," tambahnya. Hendi menegaskan bahwa ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Panggilan Hendi ke KPK menambah daftar saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi ini. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi di Pemkot Semarang secara menyeluruh. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan ini dengan penuh harapan agar keadilan dapat terwujud.
Kehadiran Hendi di KPK juga menarik perhatian masyarakat, terutama warga Semarang. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan kejujuran.