Anggota DPR RI Maria Lestari hadir di Gedung KPK pada Jumat (17/1/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Maria untuk pemeriksaan tersebut. "Betul," kata Tessa saat dikonfirmasi oleh Antara di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Maria telah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK, yaitu pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria untuk Jumat (17/1).
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni HK dan DTI, pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga aktif mengambil dan mengantark uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Setyo menjelaskan bahwa HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTImelakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019. Tujuan penyuapan ini agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil SumselI.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Pemeriksaan Maria Lestari diharapkan dapat memberikan informasi penting yang dapat membantu penyidikan KPK dalam perkara ini.