Humbahas - Pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, 17 April 2019 lalu, ternyata tidak dibarengi kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan atau Humbahas Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, terdapat kekurangan banyak logistik disalurkan, sebelum 17 April 2019. Seperti kejadian di Kecamatan Pakkat, ditemukan minimnya C3 atau disebut pendamping pemilih.
Kemudian, sebanyak 2 TPS yakni TPS 4 Purba Bersatu dan TPS 4 Sijarango kekurangan C1 plano.
Adanya, pengumuman nomor 1122/PL.01.06-PU/1216/KPU-KAB/IV/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, pada akhirnya didapati adanya suara sah untuk partai yang sudah dibatalkan.
Memang kita akui kekurangan logistik itu, tapi itu sudah kita siapkan sehingga pemilu kemarin aman dan masyarakat dapat memberikan hak suaranya.
Selanjutnya, logistik di luar kotak kurang pada saat pendistribusian ke tingkat PPK.
Pardede Bagian Divisi Data dan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membenarkan kekurangan tersebut. Namun, ia menegaskan kekurangan tersebut dapat teratasi sehingga pemilu 17 April 2019 aman dan masyarakat memberikan hak suaranya.
"Memang kita akui kekurangan logistik itu, tapi itu sudah kita siapkan sehingga pemilu kemarin aman dan masyarakat dapat memberikan hak suaranya," ungkap Pardede dihubungi Tagar melalui sambungan telepon, Senin 22 April 2019.
Pardede menjelaskan, seperti persoalan C3 atau disebut pemilih pendamping. KPU yang hanya mendistribusikan 5 lembar per TPS akhirnya difotocopy. Sehingga dengan jumlah 82 TPS di Kecamatan Pakkat dapat memiliki per tps sebanyak 10 lembar C3.
Menurut Pardede , hal itu dilakukan mereka untuk melindungi hak pilih masyarakat. Biarpun tidak ada disebut dalam aturan PKPU.
Demikian juga, permasalahaan C1 plano ditemukan di TPS 3 dan TPS 4. Menurut Pardede , itu adalah milik partai politik PKPI dan sudah teratasi sebelum penusukan.
Kemudian, sekaitan pengumuman nomor 1122/PL.01.06-PU/1216/KPU-KAB/IV/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, pada akhirnya didapati adanya suara sah, Pardede mengaku ada.
Terdapat, suara sah Partai Berkarya dan Partai PBB. Hal itu dipicu, karena keterlambatan penyaluran logistik ke daerahnya.
Sebelumnya, KPU Humbang Hasundutan menyalurkan logistik ke setiap PPK pada tanggal 15 April 2019. Dan pada tanggal 16, PPK menyalurkan ke setiap TPS.
"Jadi ini hanya keterlambatan, sehingga kurang disosialisasikan untuk ditempelkan," ucap Pardede sembari belum dapat membeberkan jumlah kertas suara yang memilih kedua partai yang sudah dibatalkan tidak menjadi pemilih.
Melihat itu, pihaknya belum dapat menjelaskan sekaitan terdapatnya suara sah pada kedua partai tersebut.
Pardede juga mengatakan sekaitan logistik diluar dari kotak, diakuinya memang terdapat banyak kekurangan. Ia memisalkan, pulpen dan kertas lainnya.
Namun, akuinya, hal itu dapat diselesaikan demi terciptanya pemilu. " ya semua itu kekurangan KPU," katanya menutup. []
Baca juga:
- Saling Tuduh Caleg Gerindra vs PDIP di Humbahas
- Timses Digerebek, Begini Nasib Caleg Humbahas
- Pria Humbahas, Antara Selingkuh dan Serangan Fajar