Makassar - Entah apa dalam pikiran Ilham Nur Alamsyah, pemuda berusia 24 tahun itu begitu tega mencuri isi kotak amal Masjid Al-Markaz Kota Makassar. Akibatnya, Ilham diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bontoala di Jalan Sunu, lorong Delapan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu 29 Juni 2019, dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya meringkus salah seorang pemuda karena telah melakukan pencurian dengan membobol dan mengambil isi kotak amal Masjid Al-Markaz Makassar, Sulsel.
"Pelaku membobol dan mengambil isi kotak amal masjid Al-Markaz yang berisi sekitar Rp 4 juta," ucap Indratmoko melalui pesan singkat, Sabtu 29 Juni 2019 malam.
Pembobol masjid Al-Markaz Makassar. (Foto: Dok. Polisi)
Aksi pembobolan dan pencurian isi kotak amal Masjid Al-Markaz ini terjadi Jumat, 28 Juni 2019, dini hari kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pembobol dengan cara masuk ke dalam masjid lalu mengambil salah satu kotak amal yang berada di dalam masjid.
Selanjutnya, pelaku membawa kotak amal tersebut naik ke lantai dua Masjid. Dan kemudian membuka kotak amal itu dengan cara mencungkilnya menggunakan besi dan mengambil seluruh isinya.
Usai berhasil mengambil isi kotak amal itu, pelaku langsung kabur dan meninggalkan begitu saja kotak amal itu di lantai dua masjid.
Aksi ini pun terbongkar setelah pihak security masjid yang sedang melakukan pengamanan melihat kotak amal dilantai dua sedang terbongkar. Sehingga ia langsung melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian, Polsek Bontoala Makassar.
Berita lainnya: Membunuh di Biak Ditangkap di Sulsel
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV masjid. Tak membutuhkan waktu lama, identitas pelaku diketahui sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui uang dari hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga berfoya-foya. Dan sisanya tinggal Rp 528 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bontoala untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []
Berita lainnya: