Jakarta - Polisi menjual masker hasil sitaan penimbunan dengan harga murah kepada masyarakat menyusul kelangkaan akibat virus corona atau Covid-19 yang menjangkiti dua warga Depok. Uang hasil penjualan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan masker-masker itu merupakan barang bukti kejahatan para tersangka. Karena kebutuhan masker di masyarakat mendesak maka pihaknya melakukan diskresi.
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020.
Menurut Budhi uang dari hasi penjualan masker itu yang akan dijadikan barang bukti pada persidangan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu HK dan TK terkait pelanggaran penimbunan masker.
"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," ucap Budhi.

Kendati demikian, polisi akan membatasi jumlah pembelian masker. Setiap orang hanya boleh membeli dua bungkus. Masker itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 4.400 per bungkus isi 10 lembar. "Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka HK dan TK ditangkap polisi karena sengaja membeli masker dalam jumlah banyak untuk disimpan sejak awal berkembangnya informasi tentang virus corona. Kemudian hasil pembelian itu hendak ditimbun untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi.
"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.
Polisi setidaknya menyita 72 ribu masker yang dijual oleh para tersangka seharga Rp 220 ribu per kotak isi 50 lembar. Sementara, harga normal satu kotak Rp 22 ribu.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah apartemen di kawasan Tangerang. Dari penggerebekan itu polisi menyita 600.000 masker dan menangkap 2 pemilik gudang yang dijadikan lokasi penimbunan masker.
Kemudian, penggerebekan juga dilakukan oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Jakarta Barat. Dalam penggerebakan itu polisi menyita ratusan kotak masker dari berbagai merek dan menangkap mahasiswa selaku penimbun masker.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. []