Pematangsiantar - Bawaslu tidak bisa membubarkan massa Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi yang berkerumun di seputaran kantor KPU Simalungun saat proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut pada Sabtu, 5 September 2020.
Hal itu kata Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih saat ditanya soal kerumunan massa bakal pasangan calon di luar gedung KPU saat proses penyerahan dan pemeriksaan berkas pencalonan oleh petugas KPU Simalungun.
Menurut Adil, melihat banyaknya massa berkerumun, sebetulnya sudah bisa dilakukan tindakan untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun Bawaslu kata dia, tidak bisa melakukan itu karena belum ada penetapan pasangan calon.
"Bawaslu tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan tindakan terhadap massa yang berkerumun di luar gedung KPU karena memang belum ada penetapan calon," kata dia.
Kewenangan itu sebetulnya ada pada Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun. Karena itu menjadi tugas mereka dalam mencegah terjadinya penularan vius corona.
"Satgas Covid bisa saja membubarkan massa yang berkerumun tersebut, karena sudah melanggar protokol kesehatan," kata Adil.
Terkait proses penyerahan berkas pencalonan di dalam gedung aula KPU, menurut Adil, berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Kami hanya pada posisi mengimbau kepada para paslon dan pendukungnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan
Terhadap paslon misalnya dimintai hasil pemeriksaan atau swab tes Radiapo Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi. Hasilnya kedua kandidat itu negatif Covid-19.
Ketua KPU Simalungun Raja Abah Damanik (dua kanan) dan anggota Bawalu Simalungun, Boby Dewantara Purba di sela menunggu proses pendaftaran paslon, Sabtu, 5 September 2020. (Foto: Facebook Adil Saragih)
Kemudian terhadap seluruh berkas yang disampaikan oleh bakal pasangan calon juga tadi disemprot oleh petugas, dan pemakaian hand sanitizer terhadap seluruh pihak yang diperbolehkan masuk.
KPU setempat hanya membolehkan masuk ke dalam ruangan penyerahan berkas, yakni bakal paslon, masing-masing ketua dan sekretaris partai politik pengusung. "Kami dari Bawaslu saja hanya diperbolehkan masuk dua orang," terang Adil.
Dihubungi terpisah, Ueki Damanik dari Pusat Pengendalian Operasi Bencana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di lokasi berkerumunnya massa saat pendaftaran bakal paslon.
Karena itu menurut dia sudah berada di ranahnya KPU sebagai pihak yang memfasilitasi protokol kesehatan Covid-19. "Kami tidak bisa melakukan tindakan di sana, itu sudah menjadi kewenangan KPU," kata Ueki.
Dia mengakui, berkerumun sebetulnya sudah menyalahi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami hanya pada posisi mengimbau kepada para paslon dan pendukungnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker, cuci tangan dan juga jangan berkerumun," katanya. [] PEN