Jakarta - Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 NEO milik PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya. Jadi, penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu," ucap Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Dari hasil investigasi dan penyidikan, kata dia barulah ditentukan apakah keterlibatan eks jajaran direksi Garuda mengarah ke pidana atau tidak.
"Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar, tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," tuturnya.

Ia memastikan penyidikan akan berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya, karena proses tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu," ujarnya.
Terkait kasus penyelundupan di Garuda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu meski belum ada indikasi korupsi di sana.
"Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani, memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu," kata dia. []