Jakarta - Pakar hukum administrasi Luthfi Yazid menilai ada yang aneh dengan negara, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengapa baru sekarang meributkan permasalahan utang Bambang Trihatmodjo ihwal penyelenggaraan Pesta Olahraga Sea Games 1997 di Jakarta.
"Ada sesuatu yang aneh kalau sudah sampai 23 tahun baru akan diselesaikan," ujar Luthfi saat dihubungi Tagar, Minggu, 20 September 2020.
Apakah negara tidak punya uang memadai menghadapi Covid-19, serta memasuki pintu resesi?
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO) ini menyampaikan, mandat konstitusional kepada negara seharusnya dijalankan sesuai prinsip kepastian hukum yang berkeadilan sesuai Pasal 28D UUD 1945.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo
"Kenapa piutang negara baru akan diselesaikan setelah 23 tahun? Mengapa utang Bambang Trihatmodjo kepada negara baru diributkan sekarang? Apakah negara tidak punya uang memadai menghadapi Covid-19, serta memasuki pintu resesi?" ucapnya.
Anggota tim hukum BPN, TM Luthfi Yazid, sedang diwawancarai. (Foto: Tagar/Morteza Albanna)
Dia pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan kepada publik sebagai asas keterbukaan informasi dalam bentuk public accountability dan penerapan good governance terkait persoalan ini.
"Kemenkeu harus menjelaskan kepada publik secara transparan, apa yang menjadi kendalanya semacam ini. Mengapa tidak dari dulu diselesaikan," kata Luthfi.
Baca juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu: Belum Keterima
Seperti diketahui, Kemenkeu telah melakukan pencekalan terhadap putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo sejak Desember 2019. Pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020.
Putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu pun mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran pencekalan terhadap dirinya dilakukan terkait piutang dalam SEA Games 1997.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN, Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Selain itu, dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan ihwal adanya gugatan dari Bambang Trihatmodjo, kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di PTUN Jakarta.
“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” kata Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020. []