Simalungun - Masyarakat adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 9 Desember 2019.
Pengunjuk rasa meminta Ketua PN Simalungun bertindak adil dalam memproses kasus Jhonny Ambarita dan Thomson Ambarita, dua warga yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas sengketa lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai laporan mereka pada aparat kepolisian tidak ditanggapi. Sementara itu, laporan Humas PT TPL, Bahara Sibuea langsung ditangani Polres Simalungun.
"Hingga saat ini laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea pun belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Padahal dua alat bukti sudah memenuhi unsur," kata Saut Ambarita, salah seorang pengunjuk rasa.
Sampai selesai persidangan beragendakan pembacaan eksepsi Jhonny dan Thomson, pengunjuk rasa yang didominasi ibu-ibu terlihat menunggu di depan PN Simalungun. Mereka mendesak dua teman mereka dibebaskan. Keduanya berjuang untuk mempertahankan lahan leluhur masyarakat adat Sihaporas yang telah dikuasai PT TPL bertahun-tahun.
Kuasa hukum ke dua terdakwa, Ronal Safriansyah dan Daniel Tambunan, mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus ke dua kliennya itu. Ronal menyebut berbagai kecacatan pada proses penangkapan Jhonny dan Thomson.
Ini bukan tindak pidana murni tetapi imbas dari perjuangan masyarakat adat memperjuangkan tanah leluhurnya
"Ada kecacatan formil dan materil dalam dakwaan. Kita berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kita. Jaksa tidak menguraikan tindak pidana siapa yang melakukan dan siapa yang turut serta. Hanya menyembutkan ada 80 orang di sana, Thomson dan Jhonny ada di sana melakukan pemukulan. Cara pemukulan tidak jelas," ucap Ronal.

Di sidang selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial (KY) akan turun melihat serta mengawal jalannya persidangan.
"Surat penahanan dan penangkapan yang dilakukan polisi juga janggal. Kami berharap hakim dapat memposisikan dirinya dengan netral. Karena perkara ini bukan tindak pidana murni tetapi imbas dari perjuangan masyarakat adat memperjuangkan tanah leluhurnya," kata dia.
Ketua Panitera PN Simalungun Robert Nainggolan menerima puluhan pengunjuk rasa. Ia mengharapkan agar tetap kondusif selama proses persidangan.
Robert juga meminta perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan Ketua PN. Namun, masyarakat adat Sihaporas menolaknya. Mereka meminta Ketua PN hadir di hadapan para pengunjuk rasa.
Dalam aksi itu, puluhan polisi melakukan pengamanan. Dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, dan Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung dan jajaran.
Untuk diketahui, masyarakat Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan petugas PT TPL bentrok, Senin 16 September 2019. Saling klaim lahan menjadi penyebabnya.
Akibat bentrok itu, diketahui sejumlah orang dari ke dua belah pihak mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Polisi pun menetapkan Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita sebagai tersangka, Selasa 24 September 2019 lalu. []