Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menolak komposisi Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat 17 Mei 2019.
"Koalisi menolak komposisi pansel capim KPK yang ada sekarang karena adanya catatan serius terhadap beberapa nama pansel," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019.
YLBHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai komposisi Pansel Capim KPK saat ini tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.
"Sehingga akan memengaruhi kualitas capim KPK yang akan dipilih kemudian," ujar Isnur.
Isnur mengatakan bahwa koalisi menilai Pesiden Jokowi telah gagal memastikan tim di istana untuk mempertimbangkan dengan serius rekam jejak seseorang sebelum ditetapkan sebagai anggota Pansel.
"Jika beberapa anggota pansel memiliki kedekatan khusus dengan berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan KPK, atau memiliki cacat etis, tentu mereka semestinya tidak dipaksakan masuk sebagai anggota Pansel," ucap Isnur.
Isnur menjelaskan momentum ini seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi untuk dapat meminggirkan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elite, karena sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi.
Adapun sebelas organisasi yang tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi adalah; ICW, TII, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih, dan MaTA Aceh. []
Baca juga: