Masyarakat Wajib Tahu, Ini Kecurangan Rumah Sakit
Jakarta, (Tagar 14/9/2017) - Peneliti ICW Siti Juliantari menyebut, mayoritas masyarakat yang memiliki akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengetahui kecurangan yang dilakukan pihak fasilitas kesehatan (faskes), diantaranya masalah ketersediaan obat.
"Peserta JKN ketika RS meminta membeli obat diluar itu harusnya bisa direimburse atau diklaim oleh RS tetapi teryata RS enggan menggantinya," ujar peneliti ICW Siti Juliantari di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (14/9).
Menurutnya, pihak rumah sakit yang memiliki akses JKN akan mengganti dana pembelian obat yang dibayar oleh peserta JKN tersebut.
Selain itu, terdapat pelayanan kesehatan yang secara langsung mendiskriminasi pasien yang menggunakan layanan dari JKN. Alasan ruang inap penuh untuk kelas BPJS, itu tidak benar.
"Kecenderungannya masyarakat yang menggunakan kartu JKN ini dinomor duakan kemudian sering kali ditemukan ruang inap penuh untuk kelas BPJS," lanjutnya.
Dia menambahkan, seharusnya pihak rumah sakit mampu menyediakan ruang inap walau dengan alasan penuh kepada pasien, tanpa memandang tingkatan fasilitas ruang inap itu sendiri.
Terkait hal itu, Indonesia Coruptions Watch (ICW) bersama 14 jaringan Civil Society Organization (CSO) melakukan pemantauan program JKN dari sejumlah layanan kesehatan. Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat 49 kecurangan dalam program JKN. (ard).