Jakarta - Perilaku buang sampah sembarangan tidak elok dilakukan. Bisa bikin aliran air tersendat ketika hujan maka banjir. Belum lagi terkontaminasinya air berisiko penularan aneka penyakit.
Atas efek buruk pada lingkungan, buang sampah sembarangan sebaiknya tidak dilakukan karena tersedianya banyak tempat untuk menampungnya. Bila belum sadar, perilaku ini bisa diancam pidana lho. Buang sampah sembarangan diganjar denda Rp 50 juta.
Itu terjadi setelah video berisi tiga penumpang mobil van berwarna putih nopol B 9338 FCC terlihat membuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Tiga pelaku itu sudah diamankan jajaran Polres Metro Bekasi.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, dikutip dari Antara, Jumat 22 Oktober 2020.

Tiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Selain terancam didenda maksimal Rp 50 juta, ketiganya diahdapkan pada sanksi pidana kurungan pejara maksimal enam bulan.
Dalam aturan yang telah ada sejak 2012 itu, dengan jelas memaparkan setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Tangkapan layar video viral buang sampah sembarangan di Kalimalang, Kabupaten Bekasi. (Foto: Intagram)
Barang bukti tiga pelaku pembuang sampah sembarangan itu kini berada di Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan.
Dalam video viral yang beredar, pelaku bernama Agung terlihat membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang pada Minggu 18 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.
Nelayan menyiapkan jaring untuk menangkap ikan di pantai Sukaraja Bandar Lampung, Lampung, Rabu, 16 September 2020. Menurut warga dan nelayan sekitar, sampah yang menumpuk menutupi pesisir pantai itu sebagiam besar berasal dari limbah rumah tangga dan plastik yang terseret arus dan kian menumpuk sehingga mencemari kawasan pantai tersebut. (Foto: Antara/Ardiansyah)
Aksi tidak terpuji itu dilakukan di tengah situasi arus lalu lintas Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, sedang ramai.
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ketua RT setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.
Setelah menghimpun informasi lengkap petugas mengamankan pemilik van putih dan sopirnya. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.