Padangsidempuan - Setelah melalui jalan berliku dan proses yang cukup panjang, akhirnya alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, akhirnya terbentuk.
Pembentukan AKD ini, diikuti empat fraksi yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, Hanura dan PDIP. Tiga fraksi lainnya di DPRD Kota Padangsidempuan, tidak hadir.
Kemudian, rapat paripurna dihadiri 16 anggota termasuk wakil ketua selaku pimpinan sidang, dari jumlah 30 anggota DPRD.
Sidang pembentukan AKD digelar Jumat 29 November 2019 petang di ruang rapat DPRD Kota Padangsidempuan, dipimpin Wakil Ketua, Rusydi Nasution.
Sebelum pelaksanaan sidang pembentukan AKD, hampir seluruh PNS yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD tiba-tiba menghilang.
Hingga pukul 15.00 WIB, mulai dari ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabag Persidangan, Kabag Hukum, Umum, Bendahara, semua terkunci rapat.
Sejumlah anggota DPRD terlihat mencoba menghubungi PNS, namun usaha mereka gagal, karena tidak ada yang menjawab telepon selulernya.
Akibatnya, sidang pembentukan AKD yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, molor hingga pukul 16.30 WIB.
Setelah 16 anggota DPRD mengisi absen, Rusydi Nasution mengetuk palu dimulainya persidangan, dan kemudian membacakan susunan Komisi I hingga Komisi III.

Rusydi menyebutkan, mengingat desakan masyarakat ditandai dengan banyaknya aksi unjuk rasa menuntut pelaksanaan AKD secepatnya, agar bisa melaksanakan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Rapat yang kita gelar sore ini juga sudah memenuhi kuorum
"Atas dasar itu juga, saya menerima surat dari empat fraksi yakni Fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat dan Hanura dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidempuan ini. Intinya pembentukan AKD ini untuk kepentingan masyarakat luas dan Kota Padangsidempuan," tegasnya.
Menurut Rusydi, pembentukan AKD tersebut sudah sesuai dengan PP 12/2018, tentang Tatib Dewan.
"Rapat yang kita gelar sore ini juga sudah memenuhi kuorum, karena dihadiri 16 anggota DPRD dari total 30 orang anggota DPRD Padangsidimpuan," ujarnya.
Ketua Komisi I, Marataman Siregar, wakilnya, Ali Hotmatua Hasibuan, sekretaris, Noni Paisah.
Ketua Komisi II, Khoiruddin Siagian, wakilnya Abdul Rahman Harahap, sekretaris, Feriansyah Hasibuan.
Ketua Komisi III, Gunawan Simbolon, wakilnya Sopian Harahap, sekretaris, Mochamad Halid Rahman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mukhtar Sobri, wakilnya Apriadi Harahap.
Ketua Badan Kehormatan (BK), Irfan Harahap, wakilnya Muhammad Iqbal dan anggota Feriansyah Hasibuan.
"Setelah AKD ini, agenda kita dalam waktu dekat adalah rapat Banmus pembahasan KUA-PPAS," tuturnya.
Untuk mengingatkan, pembentukan AKD DPRD Kota Padangsidempuan ini melalui perjalanan panjang, setelah pertama kali pembahasan pembentukan AKD diwarnai kericuhan hingga menyebabkan beberapa fasilitas rusak.
Dari situ, dimulai tarik menarik kepentingan yang menyebabkan beberapa kali upaya pelaksanaan sidang AKD namun gagal, karena 16 anggota DPRD menolak sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Siwan Siswanto yang dinilai tidak mampu mengakomodir sidang.
Bahkan beberapa kali elemen masyarakat dan mahasiswa juga melakukan aksi unjukrasa menuntut segera dilakukannya pembentukan AKD untuk kepentingan masyarakat Kota Padangsidempuan. []