Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap syukur sekaligus merasa percaya diri usai menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H antara PT Taman Harapan Indah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus (kasus lainnya). Insyaallah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari PT Taman Harapan Indah untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mengabulkan permohonan kasasi pari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mengunjungi Pulau D Kawasan Reklamasi Jakarta
"Keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro pada masyarakat DKI," ucapnya.
Atas hasil kasasi tersebut, Anies berharap pulau reklamasi yang tengah dalam proses hukum, bisa dimenangkan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Jembatan utama menuju Pulau D kawasan reklamasi Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)
Setidaknya ada tiga lagi sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, F, dan M. Namun, Pulau M sudah selesai, setelah hakim menolak gugatan beserta banding milik PT Manggala Krida Yudha.
Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anies lantas berniat memohon kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara dalam sengketa Pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa selaku pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PT TUN.
Baca juga: Kata Anies Baswedan Reklamasi Bukan Pulau Tapi Pantai
Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus (kasus lainnya).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Foto: cekaja.com)
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa, 23 Juni 2020.
Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu, tapi kami akan siap," ucap Yayan. []